Buat fresh graduate, istilah ini terkadang hanya dipahami sebagai “karyawan kontrak”. Padahal, PKWT bukan sekadar label untuk pekerja yang belum menjadi karyawan tetap. Ada aturan mengenai jenis pekerjaan, jangka waktu, isi perjanjian, masa percobaan, hak pekerja, uang kompensasi, hingga kondisi ketika kontrak berakhir lebih cepat yang perlu dipahami sebelum kamu tanda tangan kontrak PKWT ini.
Menariknya lagi, menerima pekerjaan dengan status PKWT sebenarnya tidak selalu berarti pilihan yang buruk. Untuk seseorang yang baru masuk dunia kerja, kontrak kerja tertentu justru bisa menjadi pintu untuk mendapatkan pengalaman pertama, mengenal ritme kerja perusahaan, membangun CV, sekaligus mengetahui bidang pekerjaan yang paling cocok.
Jadi, daripada hanya melihat tulisan “PKWT” di bagian status pekerjaan lalu langsung menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak bagus, Mimin akan mengajak kamu memahami apa itu PKWT, kenapa perusahaan menggunakannya, bagaimana aturan dasarnya, apa keuntungan dan kekurangannya, serta apa saja yang perlu diperiksa sebelum menerima kontrak.
Apa Kepanjangan PKWT?
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sederhananya, hubungan kerja dalam PKWT mempunyai batas atau dasar tertentu yang sudah disepakati dalam perjanjian, baik berdasarkan jangka waktu maupun berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu.
Definisi tersebut penting karena istilah “karyawan kontrak” yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari sebenarnya belum menjelaskan seluruh isi hubungan kerjanya. Yang perlu dilihat adalah perjanjian kerjanya, jenis pekerjaan, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta ketentuan lain yang berlaku.
PP Nomor 35 Tahun 2021 membedakan PKWT dengan PKWTT. PKWT digunakan untuk hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu, sedangkan PKWTT digunakan untuk hubungan kerja yang bersifat tetap.
Kenapa Perusahaan Menggunakan Kontrak PKWT?
Pertanyaan ini cukup penting karena banyak pencari kerja langsung berpikir bahwa perusahaan menggunakan PKWT hanya karena tidak ingin mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap. Kesimpulan seperti itu terlalu sederhana.
Dalam aturan ketenagakerjaan, PKWT memang dirancang untuk pekerjaan yang berdasarkan jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. PP 35/2021 mengatur beberapa kategori pekerjaan yang dapat diperjanjikan melalui PKWT, termasuk pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru, serta pekerjaan tertentu lainnya yang sifatnya tidak tetap.
Dari sisi perusahaan, kebutuhan tenaga kerja juga tidak selalu sama sepanjang waktu. Ada proyek tertentu, peningkatan volume pekerjaan pada periode tertentu, pekerjaan musiman, kegiatan baru, atau kebutuhan pekerjaan yang memang memiliki batas penyelesaian. Dalam kondisi seperti itulah mekanisme PKWT dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, keberadaan PKWT tidak otomatis berarti perusahaan sedang mencari “karyawan sementara” tanpa aturan. Yang lebih penting adalah apakah penggunaan PKWT tersebut sesuai dengan jenis dan karakter pekerjaan yang diperjanjikan serta bagaimana isi kontraknya.
PKWT Itu Bukan Sekadar “Kontrak Kerja Biasa”
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menganggap semua kontrak kerja otomatis merupakan PKWT. Padahal, istilah kontrak dalam percakapan sehari-hari bisa digunakan secara luas, sedangkan PKWT merupakan kategori hubungan kerja yang mempunyai aturan khusus
Misalnya, kamu mendapatkan tawaran sebagai Operator Produksi selama 12 bulan. Jika perusahaan dan kamu membuat PKWT dengan jangka waktu tertentu, kontrak tersebut harus menjelaskan hubungan kerja yang disepakati. Bukan hanya nama posisi dan nominal gaji, tetapi juga informasi penting lainnya yang menjadi bagian dari perjanjian kerja.
Karena itu, jangan berhenti membaca kontrak setelah menemukan angka gaji. Tanggal mulai, tanggal berakhir, posisi, lokasi kerja, pekerjaan yang dilakukan, hak dan kewajiban, serta ketentuan lainnya sama pentingnya untuk diperiksa.
Jenis Pekerjaan yang Dapat Menggunakan PKWT
Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT dapat didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Aturan tersebut juga membagi pekerjaan yang dapat dilakukan dengan PKWT ke dalam beberapa kategori.
| Dasar/Jenis Pekerjaan | Gambaran Sederhana |
|---|---|
| Jangka waktu | Hubungan kerja dibuat untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan dan kesepakatan. |
| Selesainya pekerjaan tertentu | Hubungan kerja berkaitan dengan pekerjaan yang penyelesaiannya menjadi dasar berakhirnya pekerjaan tersebut. |
| Pekerjaan musiman | Pekerjaan yang pelaksanaannya bergantung pada musim, cuaca, atau kondisi tertentu. |
| Produk/kegiatan baru | Pekerjaan yang berhubungan dengan produk, kegiatan, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan. |
| Pekerjaan tertentu lainnya yang tidak tetap | Pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak tetap, termasuk yang berubah dalam waktu dan volume pekerjaannya. |
Karena kategorinya cukup beragam, fresh graduate sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa “PKWT berarti semua pekerjaannya pasti hanya sementara selama beberapa bulan.” Dasar PKWT dan jangka waktunya harus dilihat dari perjanjian serta ketentuan yang berlaku.
Berapa Lama Kontrak PKWT?
Ini salah satu pertanyaan paling banyak muncul ketika seseorang mendapatkan tawaran kerja kontrak.
Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan jangka waktu paling lama 5 tahun. Apabila pekerjaan belum selesai ketika jangka waktu berakhir, PKWT dapat diperpanjang sesuai kesepakatan, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Namun, angka tersebut bukan berarti perusahaan bebas membuat setiap pekerja PKWT langsung selama 5 tahun. Jangka waktu aktual tetap berkaitan dengan dasar dan karakter pekerjaan yang diperjanjikan serta kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
| Contoh | Artinya |
|---|---|
| PKWT 3 bulan | Hubungan kerja disepakati selama 3 bulan sesuai kontrak. |
| PKWT 6 bulan | Hubungan kerja disepakati selama 6 bulan. |
| PKWT 12 bulan | Hubungan kerja disepakati selama 1 tahun. |
| PKWT dengan dasar selesainya pekerjaan | Berakhir berdasarkan penyelesaian pekerjaan sesuai dasar yang diperjanjikan, dengan ketentuan yang berlaku. |
Apakah PKWT Ada Masa Percobaan?
Tidak. Ini salah satu bagian yang wajib diketahui fresh graduate karena cukup sering terjadi salah pemahaman mengenai istilah “probation”.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Apabila dalam PKWT dicantumkan masa percobaan, ketentuan masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap diperhitungkan.
Contohnya, kamu menerima PKWT sebagai Staff Warehouse selama 12 bulan, tetapi di dalam dokumen tertulis bahwa 3 bulan pertama adalah masa probation. Bagian probation tersebut perlu dipertanyakan kepada HR karena PKWT memang tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja.
Apa Saja Isi Kontrak PKWT?
Kontrak kerja bukan dokumen yang sebaiknya hanya dibaca ketika ada masalah. Justru waktu terbaik untuk memahami isinya adalah sebelum tanda tangan.
Dalam praktiknya, kamu perlu memastikan informasi mengenai perusahaan, identitas pekerja, posisi, lokasi kerja, jenis pekerjaan, upah, hak dan kewajiban, jangka waktu, serta ketentuan lain yang tercantum dalam perjanjian dapat dipahami dengan jelas.
| Bagian Kontrak | Yang Perlu Kamu Periksa |
|---|---|
| Identitas perusahaan | Nama dan alamat perusahaan/pemberi kerja. |
| Identitas pekerja | Pastikan data pribadi yang tercantum benar. |
| Posisi dan pekerjaan | Periksa apakah posisi dan pekerjaan sesuai dengan lowongan yang kamu lamar. |
| Lokasi kerja | Pastikan lokasi atau tempat kerja yang tertulis sesuai dengan informasi yang diberikan. |
| Upah | Periksa nominal, periode pembayaran, dan komponen upah yang dijelaskan. |
| Jangka waktu | Cek tanggal mulai, tanggal berakhir, atau dasar berakhirnya pekerjaan. |
| Hak dan kewajiban | Pahami apa yang menjadi tanggung jawab pekerja dan perusahaan. |
Contoh Kontrak PKWT untuk Fresh Graduate
Supaya lebih mudah membayangkan, misalnya ada perusahaan manufaktur membuka posisi Operator Produksi. Setelah melewati proses seleksi, seorang fresh graduate mendapatkan tawaran PKWT selama 12 bulan.
Di dalam perjanjian tertulis bahwa hubungan kerja dimulai pada 1 Oktober 2026 dan berakhir pada 30 September 2027. Posisi yang tercantum adalah Operator Produksi, lokasi kerja berada di pabrik yang telah ditentukan, upah dijelaskan dalam perjanjian, dan terdapat ketentuan mengenai hak serta kewajiban kedua pihak.
Dalam situasi seperti ini, hal terpenting bukan hanya mengetahui bahwa statusnya “kontrak 1 tahun”. Kamu juga perlu memahami apa pekerjaan yang harus dilakukan, kapan kontrak berakhir, bagaimana mekanisme jika kontrak diperpanjang, bagaimana hak kompensasi dihitung, dan apa yang terjadi apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya.
Dengan membaca kontrak seperti itu, kamu tidak hanya mengetahui “berapa lama saya bekerja?”, tetapi juga memahami hubungan kerja yang sebenarnya kamu setujui.
Apakah PKWT Mendapat Uang Kompensasi?
Ya, ada ketentuan mengenai uang kompensasi PKWT. Ini justru salah satu hak yang penting diketahui oleh pekerja kontrak.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pemberian uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang memenuhi ketentuan. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan upah sesuai formula yang diatur dalam peraturan tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa uang kompensasi diberikan ketika PKWT berakhir, termasuk terdapat ketentuan khusus ketika hubungan kerja berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan.
Untuk gambaran sederhana, apabila masa PKWT adalah 12 bulan dan memenuhi ketentuan, formula kompensasinya pada dasarnya adalah 1 bulan upah. Untuk masa kerja yang lebih pendek atau lebih panjang, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan PP 35/2021.
Perlu dicatat: uang kompensasi PKWT bukan hal yang sama dengan pesangon. Keduanya mempunyai dasar dan kondisi pemberian yang berbeda.
Apa yang Terjadi Jika Kontrak PKWT Selesai?
Ketika jangka waktu PKWT berakhir sesuai perjanjian, hubungan kerja dapat berakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Pada titik ini, jangan hanya melihat apakah perusahaan menawarkan perpanjangan atau tidak.
Kamu juga perlu memastikan proses administrasi akhir pekerjaan dilakukan dengan baik dan hak-hak yang memang menjadi bagian dari hubungan kerja telah diperhitungkan. Salah satunya adalah uang kompensasi PKWT apabila kamu memenuhi persyaratan penerimaannya.
Jika perusahaan menawarkan perpanjangan, jangan langsung menganggap bahwa perpanjangan tersebut otomatis wajib diterima. Baca kembali dokumen baru yang diberikan dan periksa apakah terdapat perubahan posisi, upah, lokasi, jangka waktu, jam kerja, atau ketentuan lainnya.
Bagaimana Jika Pekerja Resign Sebelum Kontrak PKWT Habis?
Nah, ini bagian yang menurut Mimin sangat penting diketahui sebelum menerima pekerjaan PKWT.
PKWT mempunyai jangka waktu atau dasar pekerjaan tertentu yang telah disepakati. Karena itu, mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir bukan situasi yang sama dengan menunggu kontrak selesai.
Ketentuan mengenai pengakhiran PKWT sebelum waktunya dapat menimbulkan konsekuensi tertentu. Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa ketika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, pengusaha tetap mempunyai kewajiban memberikan uang kompensasi berdasarkan masa PKWT yang telah dilaksanakan. Pada saat yang sama, ketentuan mengenai ganti rugi karena pengakhiran PKWT sebelum waktunya juga perlu diperhatikan.
Karena itu, jangan menandatangani kontrak PKWT tanpa membaca bagian mengenai pengunduran diri atau pengakhiran hubungan kerja. Apabila suatu hari kamu mendapatkan pekerjaan lain dan ingin pindah sebelum kontrak selesai, kamu sudah mengetahui konsekuensi yang perlu dibicarakan dengan perusahaan.
Kelebihan dan Kekurangan Kerja dengan Status PKWT
PKWT tidak bisa dinilai hanya dari sisi “bagus” atau “jelek”. Bagi seorang fresh graduate, kontrak kerja bisa memberikan pengalaman yang sangat berguna. Namun, ada juga konsekuensi yang perlu dipertimbangkan karena hubungan kerjanya memang memiliki batas tertentu.
| Kelebihan PKWT | Kekurangan / Hal yang Perlu Dipertimbangkan |
|---|---|
| Lebih mudah menjadi pintu masuk dunia kerja Fresh graduate dapat memperoleh pengalaman kerja formal. |
Ada batas hubungan kerja Kontrak memiliki jangka waktu atau dasar berakhir tertentu. |
| Menambah pengalaman di CV Pengalaman kerja dapat menjadi modal untuk melamar posisi berikutnya. |
Belum tentu otomatis menjadi PKWTT Kontrak yang selesai tidak berarti pekerja otomatis diangkat menjadi karyawan tetap. |
| Bisa mengenal bidang pekerjaan Kamu dapat mengetahui apakah bidang tersebut sesuai dengan kemampuan dan minatmu. |
Perlu memperhatikan tanggal berakhir kontrak Rencana karier perlu disiapkan dengan mempertimbangkan masa kontrak. |
| Mendapat penghasilan dan pengalaman sekaligus | Resign sebelum kontrak berakhir perlu diperhatikan Ada konsekuensi hukum/kontraktual yang harus dipahami. |
| Cocok sebagai tahap awal karier Terutama untuk membangun pengalaman profesional. |
Perlu membaca kontrak lebih teliti Jangan hanya berpatokan pada informasi lowongan. |
Apakah PKWT Cocok untuk Fresh Graduate?
Bisa sangat cocok. Bahkan untuk sebagian fresh graduate, PKWT dapat menjadi salah satu cara realistis untuk mendapatkan pengalaman kerja formal pertama.
Misalnya, seorang lulusan SMK belum mempunyai pengalaman bekerja di pabrik. Kemudian ia mendapatkan kesempatan sebagai Operator Produksi dengan PKWT selama 12 bulan. Selama bekerja, ia dapat belajar mengenai SOP produksi, keselamatan kerja, target produksi, disiplin shift, teamwork, penggunaan alat kerja, dan budaya kerja perusahaan.
Ketika kontrak tersebut selesai, pengalaman tersebut dapat menjadi bagian penting dalam CV untuk melamar posisi berikutnya. Artinya, nilai dari PKWT bagi fresh graduate tidak hanya terletak pada berapa bulan kontraknya, tetapi juga pada apa yang berhasil dipelajari dan dikerjakan selama masa kerja tersebut.
Tentu, keputusan menerima pekerjaan tetap perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Periksa upah, lokasi, jam kerja, sistem shift, biaya transportasi, isi kontrak, serta peluang pengembangan yang memang ditawarkan perusahaan.
PKWT Apakah Sama dengan Karyawan Tetap?
Tidak sama. PKWT dan PKWTT merupakan dua bentuk hubungan kerja yang berbeda.
PKWT mempunyai dasar waktu atau pekerjaan tertentu, sedangkan PKWTT merupakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Karena itu, fresh graduate perlu memahami status tersebut sejak awal agar tidak mempunyai ekspektasi yang keliru mengenai masa kerja dan kelanjutan hubungan kerja.
| PKWT | PKWTT |
|---|---|
| Perjanjian Kerja Waktu Tertentu | Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu |
| Berdasarkan jangka waktu atau pekerjaan tertentu | Hubungan kerja bersifat tetap |
| Memiliki batas/dasar berakhir tertentu | Tidak ditentukan oleh tanggal berakhir kontrak |
| Tidak boleh mensyaratkan probation | Ketentuan probation berbeda dan tunduk pada aturan yang berlaku |
| Memiliki ketentuan uang kompensasi PKWT | Hak ketika hubungan kerja berakhir mengikuti dasar dan ketentuan yang berlaku |
7 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Tanda Tangan PKWT
Sebelum menerima kontrak, Mimin menyarankan jangan hanya mengecek nominal gaji. Luangkan waktu beberapa menit untuk membaca bagian-bagian yang mungkin terasa sepele tetapi bisa sangat berpengaruh selama kamu bekerja.
- Nama dan identitas perusahaan — pastikan pihak yang membuat kontrak jelas.
- Posisi dan pekerjaan — pastikan sesuai dengan lowongan yang kamu lamar.
- Lokasi kerja — jangan sampai lokasi dalam kontrak berbeda dari informasi yang kamu pahami.
- Nominal dan mekanisme pembayaran upah — pahami apa yang sebenarnya kamu terima.
- Tanggal mulai dan berakhir — terutama untuk PKWT berdasarkan jangka waktu.
- Hak dan kewajiban — baca ketentuan kerja, cuti, jam kerja, aturan perusahaan, dan ketentuan lain yang tercantum.
- Pengakhiran kontrak — pahami apa yang terjadi jika kontrak selesai, diperpanjang, atau diakhiri sebelum waktunya.
Jangan Terjebak dengan Istilah “Ada Kesempatan Jadi Karyawan Tetap”
Dalam proses rekrutmen, kamu mungkin pernah mendengar kalimat seperti “nanti kalau performanya bagus bisa diangkat”. Informasi seperti itu boleh menjadi pertimbangan, tetapi jangan menjadikannya satu-satunya alasan untuk mengabaikan isi PKWT yang sedang kamu tanda tangani.
Yang secara hukum mengikat kamu adalah perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila status yang tertulis adalah PKWT selama 12 bulan, pahami terlebih dahulu hubungan kerja tersebut sebagai PKWT selama periode yang disepakati, bukan sebagai jaminan bahwa setelah 12 bulan kamu pasti menjadi karyawan tetap.
Dengan pola pikir seperti ini, ekspektasi kamu menjadi lebih realistis. Jika kemudian perusahaan menawarkan kelanjutan pekerjaan atau status lain, itu bisa menjadi perkembangan berikutnya yang dibaca dan dipertimbangkan berdasarkan dokumen serta ketentuan baru.
Kalau Ditawari PKWT, Apakah Harus Ditolak?
Tidak. Status PKWT sendiri bukan alasan yang cukup untuk mengatakan sebuah pekerjaan pasti tidak layak diambil.
Untuk fresh graduate yang sedang membutuhkan pengalaman, pekerjaan PKWT bisa menjadi kesempatan untuk masuk ke lingkungan profesional. Yang perlu diperhatikan adalah kualitas kesempatan tersebut: pekerjaan apa yang dilakukan, berapa upahnya, bagaimana kondisi kerjanya, di mana lokasinya, berapa lama kontraknya, apa hak dan kewajibannya, dan apakah perusahaan serta proses rekrutmennya jelas.
Sebaliknya, jangan juga menerima PKWT hanya karena merasa “yang penting kerja dulu”. Jika ada klausul yang tidak kamu pahami, informasi lowongan berbeda dengan kontrak, atau terdapat kewajiban tertentu yang terasa janggal, tanyakan terlebih dahulu kepada HR sebelum menandatangani.
Kesimpulan: PKWT Bukan Sesuatu yang Harus Ditakuti
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah hubungan kerja yang mempunyai dasar jangka waktu atau pekerjaan tertentu. Pengaturannya tidak hanya berbicara tentang berapa lama seseorang bekerja, tetapi juga mencakup jenis pekerjaan, jangka waktu, perpanjangan, hak pekerja, uang kompensasi, serta ketentuan ketika hubungan kerja berakhir.
Bagi fresh graduate, PKWT bisa menjadi pintu masuk yang cukup berharga untuk membangun pengalaman profesional. Namun, jangan sampai karena terlalu ingin mendapatkan pekerjaan pertama, kamu langsung menandatangani dokumen tanpa membacanya.
TIPS MIMIN: ketika mendapatkan tawaran PKWT, jangan hanya bertanya “Gajinya berapa?”. Tambahkan pertanyaan seperti “Kontraknya sampai kapan?”, “Posisi dan job desc-nya apa?”, “Lokasi kerjanya di mana?”, “Bagaimana aturan jika kontrak selesai?”, “Apakah ada uang kompensasi PKWT?”, dan “Apa ketentuannya jika saya ingin mengundurkan diri sebelum kontrak selesai?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti kamu terlalu banyak menuntut informasi. Justru itu menunjukkan bahwa kamu sedang memahami pekerjaan yang akan kamu jalani sebelum membuat keputusan.
FAQ Seputar PKWT
1. PKWT singkatan dari apa?
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
2. Apakah PKWT sama dengan karyawan kontrak?
Dalam penggunaan sehari-hari, PKWT memang sering disebut sebagai kontrak kerja atau karyawan kontrak. Namun, secara hukum PKWT mempunyai pengaturan khusus mengenai jenis pekerjaan, jangka waktu, hak, dan kewajiban.
3. Apakah PKWT boleh ada probation?
Tidak. PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika dicantumkan, ketentuan masa percobaan tersebut batal demi hukum.
4. Berapa lama maksimal PKWT?
Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, PP 35/2021 mengatur paling lama 5 tahun, termasuk ketentuan mengenai perpanjangan sehingga keseluruhan jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
5. Apakah pekerja PKWT mendapatkan uang kompensasi?
Ada ketentuan mengenai uang kompensasi PKWT bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Perhitungannya berkaitan dengan masa kerja dan upah sesuai formula yang ditetapkan dalam PP 35/2021.
6. Apakah PKWT otomatis menjadi PKWTT setelah kontrak selesai?
Tidak otomatis. Berakhirnya PKWT tidak dengan sendirinya berarti pekerja langsung berubah menjadi PKWTT. Kelanjutan hubungan kerja harus dilihat berdasarkan ketentuan dan perjanjian yang berlaku.
7. Apakah fresh graduate boleh mengambil pekerjaan PKWT?
Tentu bisa. Justru PKWT dapat menjadi salah satu cara mendapatkan pengalaman kerja formal. Namun, tetap periksa isi kontrak, kondisi kerja, upah, jangka waktu, dan hak serta kewajiban sebelum menerima tawaran.
Referensi Peraturan
Artikel ini menggunakan sumber regulasi dan informasi resmi pemerintah sebagai dasar pembahasan:
- PP Nomor 35 Tahun 2021 – Database Peraturan BPK
- PP Nomor 35 Tahun 2021 – JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
- Informasi Kompensasi PKWT – JDIH Kemnaker

0 Komentar