Padahal, setelah dinyatakan diterima bekerja, masih ada dokumen yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, yaitu perjanjian kerja. Di dalamnya bisa tercantum status hubungan kerja, posisi, upah, masa kerja, hak dan kewajiban, sampai ketentuan yang berlaku selama kamu bekerja.
Di tahap inilah istilah PKWT dan PKWTT mulai sering muncul. Keduanya sama-sama merupakan bentuk perjanjian kerja, tetapi karakter hubungan kerjanya berbeda. PKWT digunakan untuk hubungan kerja berdasarkan waktu tertentu atau pekerjaan tertentu, sedangkan PKWTT digunakan untuk hubungan kerja yang bersifat tetap. Definisi tersebut tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Sayangnya, masih banyak pencari kerja yang menganggap perbedaan keduanya hanya sesederhana “PKWT itu kontrak, PKWTT itu karyawan tetap.” Padahal, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan sebelum kamu membubuhkan tanda tangan.
Mimin justru menyarankan kamu membaca status kerja dari sisi yang lebih praktis: pekerjaan seperti apa yang ditawarkan, berapa lama hubungan kerjanya, apakah ada masa percobaan, bagaimana aturan upah dan haknya, apa yang terjadi ketika kontrak berakhir, serta apa saja yang sebenarnya tertulis di dalam perjanjian.
Karena kontrak kerja bukan sekadar formalitas administrasi. Setelah ditandatangani, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang mengatur hubungan kerja antara kamu dan perusahaan.
Penting: Artikel ini membahas perbedaan PKWT dan PKWTT berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dan sumber resmi pemerintah. Untuk kondisi atau perselisihan tertentu, isi perjanjian, jenis pekerjaan, serta keadaan faktual tetap perlu diperiksa secara spesifik.
PKWT dan PKWTT Itu Apa?
Sebelum membandingkan keduanya, kita perlu memahami konsep dasarnya terlebih dahulu. PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Sementara itu, PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yaitu perjanjian kerja untuk membentuk hubungan kerja yang bersifat tetap. Definisi tersebut tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Jadi, perbedaan utamanya bukan sekadar penggunaan kata “kontrak” dan “tetap”. Perbedaannya terletak pada sifat hubungan kerja yang disepakati. PKWT memiliki batas berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, sedangkan PKWTT tidak ditentukan berakhir karena habisnya suatu jangka waktu kontrak.
Perbedaan PKWT dan PKWTT Secara Singkat
| Hal yang Dibandingkan | PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Kepanjangan | Perjanjian Kerja Waktu Tertentu | Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu |
| Sifat hubungan kerja | Untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu | Hubungan kerja bersifat tetap |
| Masa berlaku | Memiliki batas berdasarkan ketentuan PKWT | Tidak berakhir hanya karena habisnya masa kontrak |
| Masa percobaan | Tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja | Dapat mensyaratkan masa percobaan sesuai ketentuan |
| Uang kompensasi PKWT | Ada ketentuan uang kompensasi bagi pekerja yang memenuhi persyaratan | Tidak menggunakan mekanisme uang kompensasi PKWT |
| Dokumen | Harus dibuat secara tertulis | Dapat dibuat tertulis atau lisan sesuai ketentuan |
Tabel tersebut memberikan gambaran awal, tetapi jangan berhenti sampai di sini. Justru beberapa perbedaan di atas perlu kamu pahami lebih dalam karena berhubungan langsung dengan apa yang akan kamu hadapi setelah mulai bekerja.
1. PKWT: Hubungan Kerja yang Memiliki Batas Tertentu
PKWT dirancang untuk hubungan kerja yang didasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu. PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur jenis dan sifat pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, termasuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara, pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama, pekerjaan musiman, kegiatan terkait produk atau kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan, serta pekerjaan yang sifat atau kegiatannya tidak tetap.
Artinya, ketika kamu menerima tawaran kerja dengan status PKWT, hal pertama yang perlu diperhatikan bukan hanya tulisan “kontrak 6 bulan” atau “kontrak 1 tahun”. Kamu juga perlu melihat dasar dan ketentuan hubungan kerja tersebut, termasuk kapan dimulai, kapan berakhir, pekerjaan apa yang dilakukan, dan bagaimana ketentuan jika kontrak diperpanjang atau berakhir.
Contohnya, sebuah perusahaan menawarkan posisi Operator Produksi dengan PKWT selama 12 bulan. Sebelum tanda tangan, jangan hanya memastikan nominal gajinya. Periksa tanggal mulai, tanggal berakhir, posisi, lokasi kerja, jam kerja, hak dan kewajiban, serta ketentuan lain yang tercantum di dalam perjanjian.
2. PKWTT: Hubungan Kerja yang Bersifat Tetap
PKWTT merupakan perjanjian kerja untuk membentuk hubungan kerja yang bersifat tetap. Ini yang dalam percakapan sehari-hari sering disebut sebagai status “karyawan tetap”. Namun, istilah tersebut tetap perlu dipahami dalam konteks perjanjian dan aturan perusahaan, bukan sekadar berdasarkan ucapan ketika proses rekrutmen.
Berbeda dengan PKWT, hubungan PKWTT tidak dibangun dengan konsep bahwa kontraknya akan otomatis selesai pada tanggal tertentu seperti kontrak 6 bulan atau 1 tahun. Hubungan kerja tetap dapat berakhir karena alasan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sesuai konteksnya.
Karena itu, mendapatkan tawaran PKWTT memang memberikan karakter hubungan kerja yang berbeda dibandingkan PKWT. Tetapi tetap tidak berarti kamu boleh melewati proses membaca kontrak. Status PKWTT bukan alasan untuk mengabaikan ketentuan mengenai posisi, upah, jam kerja, hak, kewajiban, dan aturan perusahaan.
3. Perbedaan Paling Penting: Masa Kerja
Inilah bagian yang sering menjadi alasan utama seseorang membedakan PKWT dan PKWTT. Pada PKWT, hubungan kerja memang memiliki dasar berupa jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu. Karena itu, tanggal atau kondisi berakhirnya hubungan kerja menjadi hal yang perlu diperhatikan sejak awal.
Pada PKWTT, hubungan kerja tidak dibentuk dengan batas waktu kontrak seperti itu. Namun, bukan berarti hubungan kerja tidak bisa berakhir. Hubungan kerja tetap dapat berakhir berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi yang diatur dalam perjanjian atau peraturan yang berlaku.
Jadi ketika HR mengatakan, “Kontraknya 1 tahun”, kamu sudah bisa memahami bahwa pembahasannya mengarah pada PKWT. Sebaliknya, ketika dokumen menyebut PKWTT, kamu perlu melihat bagaimana status hubungan kerja dan ketentuan lainnya diatur dalam perjanjian.
4. Apakah PKWT Boleh Ada Masa Percobaan?
Tidak. Ini salah satu bagian yang wajib diperhatikan ketika kamu menerima kontrak PKWT.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila dalam PKWT dicantumkan masa percobaan, ketentuan masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Contohnya, kamu menerima kontrak sebagai Admin Warehouse dengan PKWT 12 bulan. Di dalam dokumen kemudian tertulis “masa percobaan 3 bulan”. Bagian inilah yang perlu kamu tanyakan kepada HR karena aturan PKWT tidak membenarkan persyaratan masa percobaan tersebut.
💡TIPS MIMIN: Jangan langsung panik atau menyimpulkan seluruh kontrak otomatis tidak berlaku hanya karena menemukan tulisan “probation”. Yang perlu kamu lakukan adalah meminta penjelasan kepada pihak perusahaan dan memahami kedudukan klausul tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5. Bagaimana dengan Masa Percobaan PKWTT?
Berbeda dengan PKWT, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Ketentuan mengenai masa percobaan ini berbeda dengan konsep PKWT yang tidak boleh mencantumkan masa percobaan. Karena itu, ketika menerima tawaran PKWTT, bagian probation justru menjadi salah satu klausul yang perlu dibaca dengan teliti.
Hal yang perlu kamu perhatikan bukan hanya berapa lama masa percobaannya, tetapi juga bagaimana perusahaan menjelaskan status pekerjaan, upah, penilaian, serta ketentuan setelah masa percobaan selesai. Jangan hanya mengandalkan penjelasan lisan jika detailnya memang dituangkan dalam dokumen.
6. PKWT Memiliki Ketentuan Uang Kompensasi
Salah satu hal yang sering terlewat ketika orang membicarakan PKWT adalah uang kompensasi. Padahal, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan telah memenuhi ketentuan masa kerja yang dipersyaratkan. Pemberian dilakukan ketika PKWT berakhir.
Besarnya juga tidak selalu sama untuk setiap orang karena perhitungannya bergantung pada masa kerja. Untuk PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus, ketentuannya adalah sebesar 1 bulan upah. Untuk masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dasar upah dalam perhitungan juga memiliki ketentuan tersendiri. PP tersebut menjelaskan komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan, sehingga jangan langsung menggunakan angka gaji bersih yang diterima setiap bulan tanpa melihat struktur upah yang berlaku.
Ini penting: uang kompensasi PKWT jangan disamakan dengan pesangon. Keduanya memiliki dasar dan konteks yang berbeda.
7. Bagaimana Jika PKWT Diperpanjang?
Perpanjangan PKWT bukan berarti kamu perlu menganggap kontrak sebelumnya tidak pernah ada. Ketentuan kompensasi juga memperhatikan periode sebelum perpanjangan dan periode perpanjangan. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa uang kompensasi diberikan saat jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan selesai, sedangkan untuk periode perpanjangan diberikan setelah periode tersebut berakhir atau selesai.
Karena itu, saat perusahaan menawarkan perpanjangan kontrak, simpan dokumen PKWT sebelumnya dan baca kembali dokumen baru yang diberikan. Pastikan periode kerja, posisi, upah, dan ketentuan lain yang berubah memang kamu pahami.
8. PKWT Tidak Boleh Sekadar Disebut “Kontrak” Tanpa Detail
Salah satu kesalahan yang sering dilakukan pencari kerja adalah menerima kalimat “nanti kontraknya menyusul” tanpa mengetahui apa saja yang akan tercantum di dalamnya. Padahal, perjanjian kerja adalah dokumen yang mengatur syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak.
Untuk PKWT, perjanjian harus dibuat secara tertulis. PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur sejumlah informasi yang perlu tercantum, antara lain identitas perusahaan, identitas pekerja, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besarnya upah dan cara pembayaran, hak dan kewajiban, mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT, tempat dan tanggal dibuatnya perjanjian, serta tanda tangan para pihak.
Inilah alasan Mimin selalu menyarankan agar kamu meminta waktu untuk membaca dokumen sebelum tanda tangan. Membaca kontrak bukan berarti kamu tidak percaya kepada perusahaan. Justru itu menunjukkan bahwa kamu memahami tanggung jawab dan hak yang akan kamu jalani.
9. Apakah PKWT Harus Dicatatkan?
Ya. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengusaha untuk mencatatkan PKWT pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lambat 3 hari kerja sejak penandatanganan. Apabila pencatatan secara daring belum tersedia, pencatatan dilakukan secara tertulis pada instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 7 hari kerja sejak penandatanganan.
Bagi pencari kerja, informasi ini berguna bukan untuk membuat kamu harus mengurus pencatatan sendiri, tetapi untuk memahami bahwa PKWT memiliki mekanisme administratif yang memang diatur dalam peraturan.
10. Jangan Menganggap PKWT Berarti Tidak Punya Hak
Ini miskonsepsi yang cukup penting untuk diluruskan. Status PKWT bukan berarti pekerja boleh menerima perlakuan atau hak yang diabaikan begitu saja. PKWT tetap merupakan hubungan kerja yang diatur dalam perjanjian dan peraturan ketenagakerjaan.
Justru karena masa hubungan kerjanya memiliki batas tertentu, kamu perlu lebih teliti terhadap isi perjanjian. Perhatikan upah, jam kerja, hak cuti atau istirahat sesuai ketentuan, jaminan sosial jika berlaku, tugas, lokasi kerja, serta mekanisme berakhirnya hubungan kerja.
PKWT vs PKWTT: Mana yang Lebih Baik?
Pertanyaan ini sering muncul, tetapi jawabannya tidak sesederhana PKWTT pasti lebih baik daripada PKWT. Dari sudut pandang pencari kerja, PKWTT memang memiliki karakter hubungan kerja yang berbeda karena tidak dibatasi oleh jangka waktu kontrak seperti PKWT. Namun, kualitas sebuah pekerjaan tidak hanya ditentukan oleh status kontraknya.
Posisi, upah, lokasi, jam kerja, beban pekerjaan, fasilitas, kesempatan pengembangan, lingkungan kerja, serta isi perjanjian juga perlu dipertimbangkan. Sebuah PKWT yang jelas, sesuai aturan, dan memberikan pengalaman relevan bisa saja menjadi langkah awal yang masuk akal bagi seseorang yang sedang membangun pengalaman kerja.
Begitu pula dengan PKWTT. Status tetap bukan berarti semua detail pekerjaan otomatis cocok untuk setiap orang. Kamu tetap perlu memastikan pekerjaan, kompensasi, lokasi, jam kerja, dan tanggung jawabnya sesuai dengan kondisi serta tujuan kariermu.
Tabel Analisis: PKWT atau PKWTT, Apa yang Perlu Dipertimbangkan?
| Pertimbangan | PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Kepastian jangka waktu | Ada batas sesuai dasar dan jangka waktu PKWT | Tidak berbasis kontrak jangka waktu tertentu |
| Pengalaman kerja | Dapat menjadi pengalaman profesional selama masa hubungan kerja | Hubungan kerja bersifat tetap |
| Probation | Tidak boleh mensyaratkan masa percobaan | Dapat disyaratkan sesuai ketentuan |
| Kompensasi PKWT | Ada ketentuan uang kompensasi saat PKWT berakhir bagi yang memenuhi persyaratan | Tidak menggunakan mekanisme kompensasi PKWT |
| Hal yang paling perlu dicek | Tanggal/jangka waktu, pekerjaan, dasar PKWT, upah, hak, kewajiban, dan ketentuan akhir kontrak | Status, probation jika ada, upah, tugas, hak, kewajiban, serta ketentuan hubungan kerja |
7 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Terlepas dari apakah dokumen yang kamu terima merupakan PKWT atau PKWTT, Mimin menyarankan jangan langsung mencari kolom tanda tangan. Luangkan waktu untuk memeriksa beberapa bagian berikut.
1. Nama Perusahaan dan Identitas Kamu
Pastikan nama badan usaha, alamat, dan identitas kamu tertulis dengan benar. Kesalahan sederhana seperti nama perusahaan yang berbeda dengan pihak yang melakukan proses rekrutmen perlu ditanyakan agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.
2. Jabatan dan Jenis Pekerjaan
Jangan hanya melihat judul posisi pada iklan lowongan. Periksa apa yang tertulis dalam perjanjian. Misalnya, saat proses rekrutmen kamu dikenalkan sebagai Operator Produksi, tetapi dalam kontrak tertulis posisi lain dengan tanggung jawab berbeda. Kondisi seperti ini layak diklarifikasi sebelum dokumen ditandatangani.
3. Lokasi Kerja
Lokasi kerja juga penting karena berhubungan langsung dengan aktivitas sehari-hari. Jangan menganggap penempatan pasti sama dengan lokasi interview atau lokasi kantor recruitment. Periksa alamat atau wilayah penempatan yang tertulis dan tanyakan jika terdapat perbedaan dengan informasi awal.
4. Upah dan Cara Pembayarannya
Jangan hanya melihat angka gaji yang disebutkan saat interview. Periksa bagaimana upah ditulis dalam perjanjian, kapan dibayarkan, serta komponen apa saja yang termasuk di dalamnya. Jika ada tunjangan, insentif, atau komponen lain, pahami apakah sifatnya tetap atau bergantung pada kondisi tertentu.
5. Jam Kerja, Shift, dan Hari Kerja
Posisi seperti crew retail, operator produksi, warehouse, F&B, dan pekerjaan operasional lainnya dapat memiliki sistem kerja yang berbeda dengan pekerjaan kantor. Karena itu, jangan berasumsi jam kerja hanya berdasarkan jadwal saat proses interview. Lihat ketentuan kerja yang diberikan perusahaan.
6. Hak dan Kewajiban
Bagian ini sering dilewati karena bahasanya terlihat formal. Padahal, justru di sinilah kamu bisa menemukan kewajiban yang harus dilakukan serta hak yang diberikan perusahaan. Baca secara perlahan dan tandai bagian yang belum kamu pahami.
7. Ketentuan Berakhirnya Hubungan Kerja
Untuk PKWT, bagian ini sangat penting karena hubungan kerja memang berkaitan dengan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. Pahami kapan kontrak berakhir, apakah ada ketentuan perpanjangan, dan bagaimana hak yang timbul ketika hubungan kerja berakhir sesuai aturan yang berlaku.
Contoh Cara Membaca Kontrak PKWT
Misalnya kamu mendapatkan tawaran sebagai Warehouse Staff dengan PKWT 12 bulan. Jangan berhenti pada informasi “kontrak 12 bulan”. Coba ubah cara membacanya menjadi beberapa pertanyaan:
- Mulai bekerja tanggal berapa?
- PKWT berakhir tanggal berapa?
- Posisi yang tertulis apa?
- Di lokasi mana kamu ditempatkan?
- Berapa upah dan bagaimana pembayarannya?
- Bagaimana jam kerja dan sistem shift?
- Apa saja tanggung jawab pekerjaan?
- Apakah terdapat masa percobaan?
- Bagaimana ketentuan perpanjangan?
- Bagaimana hak kompensasi PKWT ketika hubungan kerja berakhir?
Pola berpikir seperti ini jauh lebih berguna daripada sekadar menghafalkan definisi PKWT. Kamu sedang mengubah kontrak dari dokumen yang terlihat rumit menjadi informasi yang bisa digunakan untuk mengambil keputusan.
Bagaimana dengan PKWTT? Tetap Harus Dibaca Detail
Kesalahan lain yang cukup sering terjadi adalah menganggap PKWTT tidak perlu diperiksa karena statusnya sudah “tetap”. Padahal, perjanjian kerja tetap mengatur posisi, upah, kewajiban, dan ketentuan kerja yang akan kamu jalani.
Apabila PKWTT dibuat secara lisan, ketentuan ketenagakerjaan juga mengenal kewajiban pengusaha memberikan surat pengangkatan yang setidaknya memuat identitas pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah. Karena itu, bentuk dokumen dapat berbeda, tetapi informasi mengenai hubungan kerja tetap perlu jelas.
Jangan Tertipu dengan Istilah “Kontrak” dan “Tetap” Saja
Dalam praktik pencarian kerja, kamu mungkin menemukan istilah seperti “pegawai kontrak”, “karyawan kontrak”, “staff tetap”, “karyawan tetap”, “probation”, “outsourcing”, dan berbagai istilah lainnya. Jangan langsung menyamakan semua istilah tersebut karena masing-masing dapat memiliki konteks hukum dan hubungan kerja yang berbeda.
Yang paling aman adalah melihat dokumen dan struktur hubungan kerja yang sebenarnya. Nama jabatan dalam poster lowongan belum tentu menjelaskan seluruh status hubungan kerja. Begitu juga istilah yang digunakan recruiter secara lisan perlu kamu cocokkan dengan dokumen yang diberikan.
Kalau Ada Bagian Kontrak yang Tidak Kamu Pahami, Harus Bagaimana?
Tidak ada salahnya bertanya kepada HR sebelum tanda tangan. Justru lebih baik mengklarifikasi satu klausul yang membingungkan sebelum mulai bekerja daripada baru mempertanyakannya setelah hubungan kerja berjalan.
Gunakan pertanyaan yang spesifik. Misalnya, “Di bagian ini tertulis masa percobaan selama tiga bulan, sementara perjanjian saya PKWT. Bisa dijelaskan maksud klausul ini?” Pertanyaan seperti ini jauh lebih efektif daripada hanya mengatakan “Kontraknya gimana ya?” karena HR dapat langsung melihat bagian yang ingin kamu pastikan.
Jika ada perbedaan antara penjelasan recruiter dan isi dokumen, minta klarifikasi sebelum membubuhkan tanda tangan. Simpan juga salinan perjanjian kerja yang sudah kamu tandatangani untuk arsip pribadi.
Kesimpulan: Jangan Tanda Tangan Sebelum Benar-Benar Memahami Status Kerja
PKWT dan PKWTT sama-sama merupakan bentuk hubungan kerja, tetapi keduanya memiliki karakter yang berbeda. PKWT digunakan untuk hubungan kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau pekerjaan tertentu, sedangkan PKWTT membentuk hubungan kerja yang bersifat tetap.
Perbedaan tersebut kemudian membawa konsekuensi yang perlu dipahami pencari kerja, mulai dari jangka waktu hubungan kerja, aturan masa percobaan, sampai ketentuan uang kompensasi untuk pekerja PKWT yang memenuhi persyaratan.
Bagi Mimin, bagian paling penting dari pembahasan ini sebenarnya bukan menentukan “mana yang lebih bagus?”. Yang lebih penting adalah memastikan kamu mengetahui status apa yang ditawarkan, pekerjaan apa yang akan dilakukan, berapa lama hubungan kerjanya, berapa upahnya, apa hak dan kewajibannya, serta apa yang terjadi ketika hubungan kerja berakhir.
Jadi, ketika perusahaan memberikan kontrak untuk ditandatangani, jangan langsung fokus mencari kolom tanda tangan. Baca dulu. Pahami. Kalau ada yang berbeda atau tidak jelas, tanyakan.
Kontrak kerja bukan dokumen yang perlu kamu takuti. Justru dengan memahami isinya, kamu bisa masuk ke dunia kerja dengan ekspektasi yang lebih jelas dan mengetahui apa yang memang telah kamu sepakati bersama perusahaan.
TIPS MIMIN: Simpan salinan kontrak kerja, slip gaji, dan dokumen ketenagakerjaan penting lainnya. Bukan karena kamu harus selalu curiga kepada perusahaan, tetapi karena dokumen tersebut merupakan catatan penting mengenai hubungan kerja yang sedang kamu jalani.
FAQ PKWT dan PKWTT
Apakah PKWT sama dengan karyawan kontrak?
Dalam penggunaan sehari-hari, PKWT memang sering disebut sebagai status karyawan kontrak. Namun secara hukum, PKWT merupakan perjanjian kerja untuk hubungan kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau pekerjaan tertentu.
Apakah PKWTT berarti tidak boleh terkena PHK?
Tidak. PKWTT berarti hubungan kerja bersifat tetap, bukan berarti hubungan kerja tidak dapat berakhir. Pengakhiran hubungan kerja tetap mengikuti alasan dan prosedur yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan serta dokumen yang berlaku.
Apakah PKWT boleh memakai probation?
PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika klausul masa percobaan dicantumkan dalam PKWT, ketentuan masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Apakah PKWTT boleh memiliki masa percobaan?
Ya. PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, bagian probation dalam dokumen PKWTT perlu dibaca dengan teliti.
Apakah pekerja PKWT mendapatkan uang kompensasi?
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pemberian uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang memenuhi ketentuan, termasuk masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan ketentuan dasar upah yang berlaku.
Apakah PKWT harus dibuat tertulis?
Ya. PKWT dibuat secara tertulis dan memiliki sejumlah unsur yang harus dicantumkan dalam perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah fresh graduate lebih baik mencari PKWTT?
Tidak ada jawaban yang berlaku untuk semua orang. Fresh graduate dapat mempertimbangkan PKWT maupun PKWTT berdasarkan pekerjaan, upah, lokasi, kesempatan belajar, kondisi perusahaan, serta tujuan karier. Yang penting adalah memahami status dan ketentuan pekerjaan sebelum menerima tawaran.
Apakah kontrak kerja harus dibaca sebelum tanda tangan?
Sangat disarankan. Kamu perlu mengetahui apa yang sebenarnya kamu sepakati, terutama mengenai posisi, upah, lokasi, jam kerja, hak, kewajiban, masa berlaku, dan ketentuan berakhirnya hubungan kerja.
Sumber Resmi
- Database Peraturan BPK – PP Nomor 35 Tahun 2021
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – PP Nomor 35 Tahun 2021
- Dokumen PDF PP Nomor 35 Tahun 2021
- JDIH Kemnaker – Kompensasi PKWT
Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi umum mengenai PKWT dan PKWTT, bukan pengganti nasihat hukum untuk kasus individual. Ketentuan hubungan kerja dapat bergantung pada jenis pekerjaan, isi perjanjian, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan fakta yang terjadi. Untuk persoalan ketenagakerjaan yang spesifik atau sengketa, lakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan ketentuan yang berlaku secara langsung.

0 Komentar